Diduga Palsukan Dokumen Dalam Pilkada Belu Bawaslu Berikan Dua Rekomendasi ini Acncamannya

Joni Nura / iNews TV
Ilustrasi Pencoblosan Pilkada 2024 (foto MPI)

Perbedaan Nama di Dokumen

Kasus ini menjadi kompleks karena adanya perbedaan penulisan nama. Dalam dokumen pencalonan, nama tertulis sebagai "Vicente," sementara dalam putusan pengadilan (Putusan PN Atambua No. 186/PID/B/2003), terkait kasus membawa lari anak tercatat nama "Vicenti." 

Meski demikian, ada saksi seorang mantan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Bawaslu Belu meyakini bahwa kedua nama tersebut merujuk pada individu yang sama, ungkap James.

Bawaslu Berikan Dua Rekomendasi

Jika keterangan palsu terbukti, konsekuensi hukum dapat berdampak pada status pasangan calon, dan bisa didiskualifikasi.

James menambahkan, Atas Temuan Pelanggan itu, Bawaslu Kabupaten Belu telah memberikan dua rekomendasi untuk menangani kasus ini:

1. Rekomendasi Administrasi: Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Rekomendasi Pidana: Dugaan tindak pidana berupa pemalsuan dokumen diteruskan kepada Polres Belu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network