Diduga Palsukan Dokumen Dalam Pilkada Belu Bawaslu Berikan Dua Rekomendasi ini Acncamannya

Joni Nura / iNews TV
Ilustrasi Pencoblosan Pilkada 2024 (foto MPI)

BELU, iNewsBelu.id –  Dugaan pelanggaran administrasi berupa pemberian keterangan yang tidak benar, dan Pemalsuan Dokumen mencuat dalam proses Pilkada Kabupaten Belu 2024.

Calon Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, yang berpasangan dengan Willybrodus Lay dalam Paket Sahabat sejati, diduga memberikan keterangan tidak benar tentang identitas dan statusnya, yang dilaporkan oleh tim pasangan calon nomor urut 2, Agustinus Taolin - Aloysius Haleserens (Paket Sehati).

Dirilis dari iNewsAlor.id Anggota Bawaslu NTT, James Wilem Ratu, kepada media Jumat (20/12/2024) lalu  membenarkan adanya laporan tersebut, bahwa Vicente memberikan keterangan yang tidak benar tentang dirinya.

Vicente yang diketahui sebagai mantan narapidana, namun dalam dokumen tersebut, Vicente menyatakan dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus pidana.

PKPU No. 10 Tahun 2023 menyebutkan bahwa mantan narapidana harus secara terbuka menyampaikan status mereka dalam bentuk deklarasi yang diumumkan di media massa.

Pengumuman ini menjadi bagian dari syarat pencalonan, terutama bagi mantan napi yang terkait kasus selain tindak pidana tertentu seperti korupsi, narkoba, atau kejahatan seksual terhadap anak.

Penyampaian kepada publik ini bertujuan, memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mendorong akuntabilitas dan integritas kandidat dalam proses demokrasi dan mengurangi potensi manipulasi atau penyembunyian informasi oleh kandidat.

Perbedaan Nama di Dokumen

Kasus ini menjadi kompleks karena adanya perbedaan penulisan nama. Dalam dokumen pencalonan, nama tertulis sebagai "Vicente," sementara dalam putusan pengadilan (Putusan PN Atambua No. 186/PID/B/2003), terkait kasus membawa lari anak tercatat nama "Vicenti." 

Meski demikian, ada saksi seorang mantan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Bawaslu Belu meyakini bahwa kedua nama tersebut merujuk pada individu yang sama, ungkap James.

Bawaslu Berikan Dua Rekomendasi

Jika keterangan palsu terbukti, konsekuensi hukum dapat berdampak pada status pasangan calon, dan bisa didiskualifikasi.

James menambahkan, Atas Temuan Pelanggan itu, Bawaslu Kabupaten Belu telah memberikan dua rekomendasi untuk menangani kasus ini:

1. Rekomendasi Administrasi: Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Rekomendasi Pidana: Dugaan tindak pidana berupa pemalsuan dokumen diteruskan kepada Polres Belu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Proses Hukum Berlanjut

James Wilem Ratu menyatakan bahwa langkah verifikasi tambahan diperlukan, termasuk pengumpulan salinan putusan pengadilan dan bukti pendukung lainnya, untuk memastikan keabsahan laporan ini. Jika terbukti ini akan berdampak tidak kepada perorangan tetapi juga pasangan calon.

Merujuk pada Pasal 45 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Mantan narapidana yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan memberikan keterangan tidak benar, termasuk memalsukan dokumen atau menyembunyikan status sebagai mantan napi, dapat dikenai sanksi Administratif Pembatalan Pencalonan, dan Didiskualifikasi jika pelanggaran diketahui setelah proses pemilu berjalan, calon tersebut dapat didiskualifikasi meskipun telah terpilih.

Selain itu, juga dikenakan Sanksi Pidana, dimana Mantan napi yang memalsukan dokumen atau memberikan keterangan palsu dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman Hukuman penjara maksimal 6 tahun jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen resmi.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network