SORONG, iNews.id - Satgas Covid-19 Kota Sorong mendapati 20 penumpang kapal KM Dobonsolo yang tiba di Pelabuhan Kota Sorong tanpa memiliki surat keterangan negatif Covid-19. Mereka diduga naik kapal tanpa melewati pemeriksaan.
Puluhan penumpang itu diketahui naik kapal dari Pelabuhan Ambon. Saat diperiksa, mereka tak bisa menunjukkan dokumen kesehatan bebas Covid-19.
"Penumpang tersebut lolos naik kapal dari Pelabuhan Ambon tanpa dokumen perjalanan surat izin masuk ke Kota Sorong," ujar Koordinator Pengawasan Lapangan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sorong, Fenti Hendri Talane, Minggu (8/8/2021).
Dia mengatakan, pendatang wajib memiliki dokumen perjalanan karena Kota Sorong sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Penumpang yang melanggar itu menjalani pemeriksaan dan KTP mereka ditahan sementara sampai mendapat hasil negatif tes antigen.
"Sebagai sanksi bagi para penumpang tersebut yakni melakukan tes antigen terbaru dengan hasil negatif, baru dapat mengambil KTP," ujarnya.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sorong, Herlin Sasabone menambahkan, di tengah penerapan PPKM Level 4, setiap pendatang ke Kota Sorong memang wajib melengkapi dengan dokumen kesehatan.
Dia mengingatkan agar operator kapal dan pelabuhan menerapkan pemeriksaan yang ketat terhadap setiap penumpang.
"Kami harapkan ada kerja sama yang baik dari pihak Pelni agar memperhatikan syarat pelaku perjalanan sesuai dengan edaran PPKM," ujar Herlin.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait