TANGERANG, iNews.id - Sebanyak 9.984 pil ekstasi ditemukan oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dalam sebuah paket kiriman yang berasal dari Malaysia. Paket berisi narkotika itu ditemukan di gudang jasa pengiriman barang area Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta pada 6 April 2021 lalu.
Kepala Seksi Patroli dan Operasi I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Anton menjelaskan paket tersebut diinformasikan sebagai makanan. Namun, dari hasil pemeriksaan X-ray bentuk makanan tersebut sangat mencurigakan sehingga petugas melakukan pemeriksaan lanjutan.
"Anggota kami melihat X-ray dari barang-barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan. Begitu kita scan terlihat harusnya kacang dalam bungkusnya tapi keliatan gambar yang berbeda dan tidak biasa," kata Anton, Selasa (3/8/2021).
Anton menjelaskan pil ekstasi tersebut memang disamarkan dalam bungkus makanan ringan dan terlihat mirip kacang. Namun, hasil pemeriksaan X-ray menunjukkan bahwa paket tersebut berisi barang yang tidak biasa.
"Disembunyikan dalam bungkus makanan, jadi kalau dibuka orang melihat sekilas kacang, tapi kalau X-ray tampilan imagenya beda," kata Anton.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diganjar dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait