Perjanjian-perjanjian ini akan memungkinkan warga negara Timor-Leste, ketika melakukan perjalanan ke wilayah negara penandatangan lainnya, untuk mendapatkan manfaat dari pembebasan visa untuk jangka waktu maksimum 30 hari untuk tujuan wisata.
Sebelumnya, Presiden Republik (PR), José Ramos-Horta, sudah terlebih dahulu mengundang Sultan Bolkiah untuk melakukan kunjungan ke Timor-Leste dalam kunjungan kenegaraannya ke Brunei Darussalam, pada 8 November 2023.
Brunei Darussalam, sebagai negara Asia Tenggara, mengakui kemerdekaan Timor-Leste setelah pembebasannya dari Indonesia pada tahun 2002, menyusul perjuangan yang sulit dan berkepanjangan.
Delegasi tersebut terdiri dari Sultan Brunei Darussalam, Yang Mulia Sultan Haji Hassanal Bolkiah, Wakil Menteri Kabinet Perdana Menteri Dato Mohd Riza DP Haji Md Yunos, Menteri Dalam Negeri Dato Haji Ahmaddin Haji Abdul Rahman, Menteri Luar Negeri. Menlu II, Dato Erywan Pehin, Wakil Sekretaris Tetap Kementerian Luar Negeri, Yusof Hajah Mardiana Haji Omar, Staf Peneliti Kementerian Luar Negeri, Nurul Syaffeenazz Abdul Tahir, dan Duta Besar Brunei Darussalam di Timor-Leste, Wan Hadfi Lutfan Abdul Latif.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait