"Lalu polisi menyuruh kami pulang tunggu hasil laboratorium dari RS keluar baru kembali untuk melapor. Jadi, namanya kami masyarakat awam hukum mengikuti perintah itu," ujarnya.
Setelah itu korban, istrinya dan keluarga langsung kembali mendatangi Polsek Maulafa dan membuat laporan.
"Proses laporan berlangsung lalu kami (korban dan saksi-saksi) juga terduga pelaku (mama kos) diambil keterangan masing-masing hingga jam tiga subuh," katanya.
Namun BAP belum ditandatangani karena polisi langsung menyuruh pulang. Alasannya sudan mengantuk dan otak berat. Polisi sampaikan datang kembali pada Senin (6/5/2024).
Dia berharap kasus tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kami sangat terpukul, merasakan dampak luar biasa dengan saat itu korban (suami) tak sadarkan diri. Beruntung Tuhan masih sayang jadi suami saya selamat," ucapnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait