MANGGARAI, iNewsBelu.id - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan secara resmi perolehan kursi DPRD setempat pada Pemilu 2024. Penetapan ini digelar bersamaan dengan penetapan calon terpilih anggota DPRD Manggarai di Aula Hotel Revayah, Ruteng, Kamis (2/5/2024).
"Ada dua produk hukum yang kami hasilkan dalam (rapat) pleno ini, yaitu Surat Keputusan KPU Manggarai tentang Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih,” ujar Ketua KPUD Manggarai Rikardus J Pentor, Jumat (3/5/2024).
Pentor mengatakan, perhitungan alokasi kursi DPRD didasarkan pada perolehan suara sah partai politik sebagimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut UU Pemilihan Umum terbaru, penghitungan alokasi kursi dilakukan dengan metode Sainte Lague, yakni menggunakan angka ganjil sebagai bilangan pembagi.
"Menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, yakni mulai dari angka 1, 3, 5 dan seterusnya," katanya.
Hasil penghitungan KPUD setempat, Partai Perindo di antaranya berhak menduduki 3 kursi DPRD Manggarai sesuai perolehan suara sah parpol tersebut di 4 daerah pemilihan (Dapil).
Perindo tercatat berhasil meraih kemenangan di 3 dari total 4 Dapil Kabupaten Manggarai. Partai politik besutan Hary Tanoesoedibjo (HT) tersebut hanya menelan kekalahan di Dapil 4.
Hilma Domi Antonius berhasil meraih kemenangan untuk Perindo di Dapil 1 dengan perolehan 1.557 suara. Selanjutnya ada Siprianus Jangka di Dapil 2 dengan 795 suara dan Yohanes Donbosko Mariano Gampur dengan 1.171 suara dari Dapil 3.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait