"Petugas yang tiba dengan dibantu warga langsung mengamankan pelaku saat bersembunyi di dalam kebun jagung warga," kata dia.
Sementara korban langsung dievakuasi dan dibawa ke IGD Rumah Sakit Candimas Medical Center guna mendapatkan perawatan intensif.
"Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa helai pakaian korban, hingga sebilah pisau bergagang kayu dan bersarung kayu," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, atau Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait