Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku melakukan perbuatanya karena hubungan dengan pacar tak direstui oleh orang tua.
Sehari-hari seperti tak terlihat hamil karena badan pelaku besar sehingga bisa menutupi proses kehamilan dan melahirkan sendiri," kata Kapolres Mojokerto, Ihram Kustarto.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan, baju luar dan baju dalam yang terdapat bercak darah, selain itu polisi yang menggeledah rumah pelaku menemukan hasil tes pack yang menyatakan bahwa pelaku hamil.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 305 KUHP dan atau pasal 307 dan undang-undang perlindungan anak nomer 35 tahun 2014/ dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait