Hubungannya Tidak Mendapat Restu Orangtua, Ibu Muda Tega Membuang Bayinya Usai Melahirkan

Sholahudin, Evan Payong
Bayi dibuang ibu kandung, (foto ilustrasi)

MOJOKERTO, iNewsBelu.id  - Seorang remaja di Desa Sentono Rejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur nekat membuang bayi hasil hubungan gelap dengan sang pacar.

Bayi dibuang di bawah rerimbunan bambu tak jauh dari rumah pelaku. Beruntung bayi selamat dan dirawat oleh bidan desa setempat. Diduga pelaku nekat membuang bayi karena hubungan tak direstui orang tuanya.

Pelaku berinisial LDA (24) nekat membuang bayinya di bawah rerimbunan bambu yang hanya berjarak seratus meter dari rumah pelaku.

LDA masih dalam perawatan di rumah sakit Prof Dr Sukandar, Kecamatan Mojosari, Mojokerto. Pelaku masih dalam kondisi lemas setelah melahirkan sendiri di kamar mandi rumahnya. Sedangkan sang bayi ditemukan oleh warga sekitar dan dalam perawatan bidan desa setempat.

Kasus ini terungkap setelah warga desa menemukan bayi jenis kelamin perempuan di belakang rumah warga. Saat ditemukan kondisi bayi dalam keadaan kedinginan tanpa penutup.

"Oleh warga bayi pun langsung menyerahkan ke bidan desa," kata salah satu warga, Harini.

Pasca-penemuan bayi Polres Mojokerto langsung melakukan penyelidikan dan membentuk tim khusus, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku LDA dari rumahnya yang baru saja melahirkan.


Dari keterangan LDA proses persalinan dilakukan sendiri di kamar mandi dengan ari-ari diikatkan di leher bayi, dan dibuang di belakang rumah tetangga.

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku melakukan perbuatanya karena hubungan dengan pacar tak direstui oleh orang tua.

Sehari-hari seperti tak terlihat hamil karena badan pelaku besar sehingga bisa menutupi proses kehamilan dan melahirkan sendiri," kata Kapolres Mojokerto, Ihram Kustarto.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan, baju luar dan baju dalam yang terdapat bercak darah, selain itu polisi yang menggeledah rumah pelaku menemukan hasil tes pack yang menyatakan bahwa pelaku hamil.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 305 KUHP dan atau pasal 307 dan undang-undang perlindungan anak nomer 35 tahun 2014/ dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network