Melihat reaksi istrinya, AD hanya terdiam dan berjalan mondar-mandir di dalam kamar. Sang istri yang masih menangis kemudian keluar dari kamar diikuti oleh anaknya yang mencoba menenangkannya.
Tidak menerima perlakuan tersebut, sang istri melaporkan suaminya ke Polsek Kota Raja. Kasusnya kini telah dilimpahkan ke Polresta Kupang Kota dengan nomor laporan polisi LP/B/III/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur.
Kepala Seksi Humas Polresta Kupang Kota, Ipda Florensi Ibrahim Lapuisaly, saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.
"Pelapor adalah istri dan terlapor adalah suaminya. Ini adalah kasus perzinahan dengan nomor LP/B/309/III/2024 tanggal 29 Maret 2024," ujar Florensi, pada Senin (1/4/2024).
Florensi menjelaskan bahwa pria tersebut adalah seorang pengacara, sementara istrinya adalah seorang aparatur sipil negara (ASN).
Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Kupang Kota.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait