Tolak Hasil Pilpres 2024, TPN Ganjar-Mahfud Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Jonathan Simanjuntak, Evan Payong
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. (Foto: TPN Ganjar-Mahfud)

Selain abuse of power tersebut, Todung menyebut Pemilu 2024 juga diwarnai oleh berbagai pelanggaran prosedur, seperti penerimaan pendaftaran Paslon 02 oleh KPU yang tidak memenuhi syarat dalam PKPU No. 19/2023.  

"Dalam hal ini ketua KPU telah dijatuhi peringatan berat terakhir oleh DKPP. Peringatan yang sebetulnya telah diberikan beberapa kali. Alih-alih diberhentikan, ketua KPU masih tetap menjabat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Todung menekankan saat pemungutan suara terjadi berbagai pelanggaran prosedur Pemilu 2024. Dimulai dari ketidaksesuaian jadwal pemungutan suara, kekurangan surat suara, kurangnya sosialisasi di KPPS, hingga surat suara yang telah tercoblos.  
"Setelah pemungutan suara, kita juga dihebohkan oleh aplikasi Sirekap yang menimbulkan berbagai kekacauan informasi hingga dugaan adanya algoritma yang sengaja dibuat untuk menguntungkan Paslon 02," katanya.

Diketahui berdasarkan hasil perhitungan suara KPU, pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan total suara 96.214.691 atau 58,90 persen. Lalu, suara pasangan nomor urut satu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar yaitu 40.971.906 atau 24,94 persen.  Dan yang terakhir, pasangan nomor urut tiga Ganjar Pranowo - Mahfud MD yang mengantongi 27.040.878 suara atau 16.46 persen.

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network