MAUMERE, iNews.id - Sebanyak tiga anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) dirumahkan. Mereka sebelumnya menggelar pesta minuman keras di kantor Satpol PP hingga viral di media sosial.
Pelaksana Tugas Kasatpol PP Ende, Eman Tadji mengatakan, total ada 28 anggota yang disanksi akibat pesta miras tersebut. Tiga orang dirumahkan sementara sisanya ada yang disanksi penjara dan hukuman fisik.
"Saya mohon maaf kepada seluruh warga Indonesia. Semoga ini tidak akan terjadi lagi," kata Eman, Senin (19/7/2021).
"Saya sudah menjatuhkan hukuman kepada mereka, tiga orang sudah dirumahkan, empat anggota ditahan. Yang ditahan itu tiga orang reaktif Covid-19. Mereka akan dikarantian. Teman-teman lainnya mereka dihukum fisik sampai tiga hari," ucapnya lagi.
Sebelumnya, video sejumlah pegawai Satpol PP bernyanyi dan bergoyang sambil meminum miras beredar luas di media sosial baru-baru ini. Hal ini memantik kemarahan publik.
Diketahui, video berdurasi 30 detik itu merupakan kejadian di kantor Satpol PP Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, (15/7/2021).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait