Terbukti Bersalah Aniaya Relawan Ganjar - Mahfud 6 Tersangka Oknum TNI Dijerat Pasal Berlapis

Eka Setiawan, Evan Payong
Danpomdam IV/Diponegoro Kolonel CPM Rinoso Budi, saat diwawancara di CFD Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Minggu (14/1/2024) pagi. (Foto: Istimewa)

SEMARANG, iNewsBelu.id - Enam oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) Kompi B Bataylon Infantri (Yoinf) Raider 408/Suhbrastha tersangka penganiayaan relawan Ganjar- Mahfud dijerat pasal berlapis. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara. “Disangkakan Pasal 170 (KUHP) dan Pasal 351 (KUHP). 

Kalau Pasal 170 maksimal 5 tahun (penjara), kalau Pasal 351 lihat ringan beratnya, ada yang dua tahun, kalau sampai luka berat, meninggal dunia, bisa sampai 7 tahun,” ucap Komandan Polisi Militer Daerah Militer (Danpomdam) IV/Diponegoro, Kolonel CPM Rinoso Budi, saat diwawancara di CFD Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Minggu (14/1/2024).

Rinoso menyebut, berdasar visum tim dokter, para korban penganiayaan itu tidak ada yang mengalami luka dalam ataupun patah tulang. “Hasil visum tidak berbeda saat Pak Ganjar kunjungan ke rumah sakit. Dokter menerangkan dari 7 lebam lecet, jahitan tidak ada, tidak ada luka dalam, patah tulang,” katanya.

Ditambahkan Rinoso, hal-hal yang meringankan dan memberatkan akan dimasukkan dalam berkas penuntutan dan tentunya akan jadi pertimbangan hakim militer di persidangan nanti. Semua tersangka itu memang masih muda.  

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network