Selain zina ada faktor lain yang melatarbelakangi pengajuan dispensasi kawin. Ada pemohon atau orang tua khawatir anaknya melakukan zina setelah berpacaran cukup lama.
Pengadilan Agama mengabulkan permohonan diska dengan mempertimbangkan asas kemanfaatannya yang lebih besar atau bisa berdampak buruk jika tidak dikabulkan.
"Orang tua ada kekhawatiran karena jika itu dibiarkan (pacaran) akan terjadi kemudhorotan yang besar bisa zina dan sebagainya,"ucapya lagi.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait