85 Hamil Diluar Nikah, 161 Anak di Bojonegoro Menikah Dini

Dedi Mahdi, Evan Payong
Kantor Pengadilan Bojonegoro (Foto; iNews/Dedi Mahdi)

BOJONEGORO, iNewsBelu.id - Sebanyak 161 anak di Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) mengajukan pernikahan dini. Dari jumlah tersebut, 85 di antaranya sedang mengandung sebagai akibat dari hubungan di luar nikah. 

Data dari Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro selama Januari hingga Desember 2023, atau selama setahun penuh, mencatat ada sebanyak 448 perkara pengajuan dispensasi kawin atau diska.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik menyampaikan, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi ratusan anak melakukan pernikahan dini. Namun, yang paling dominan karena sudah terlibat dalam hubungan suami-istri.  "Jadi pengajuan diska ini ada yang dilakukan untuk menyelamatkan para pihak dan mereka ketika mengajukan diska itu kami anggap sebagai orang yang sadar hukum," ucapnya, Rabu (10/1/2024).

Selain itu, terdapat faktor budaya sebanyak 92 perkara, putus sekolah sebanyak 36 perkara, faktor ekonomi sebanyak 33 perkara.

Selain zina ada faktor lain yang melatarbelakangi pengajuan dispensasi kawin. Ada pemohon atau orang tua khawatir anaknya melakukan zina setelah berpacaran cukup lama.

Pengadilan Agama mengabulkan permohonan diska dengan mempertimbangkan asas kemanfaatannya yang lebih besar atau bisa berdampak buruk jika tidak dikabulkan. 

"Orang tua ada kekhawatiran karena jika itu dibiarkan (pacaran) akan terjadi kemudhorotan yang besar bisa zina dan sebagainya,"ucapya lagi.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network