“Kedua anak korban yakni pelaku menolak orang tuanya rujuk setelah lama berpisah. Menurut pelaku, korban sering menganiaya ibunya sehingga berpisah,” kata Yogen dilansir dari iNewsMedan, Senin (1/1/2024).
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Polres Pematangsiantar. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait