PEMATANGSIANTAR, iNewsBelu.id - Dua anak berinisial F (22) dan A(17) tega menganiaya ayah kandungnya Rudi Santoso (51) hinga tewas di Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), Minggu (31/12/2023).
Aksi ini mereka lakukan lantaran menolak ayahnya rujuk dengan sang ibu. Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Bruno mengatakan, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, peristiwa pembunuhan diawali keributan di rumah korban. Saat itu, ayah dan ibu kedua pelaku bertengkar.
“Kedua anak korban yakni pelaku menolak orang tuanya rujuk setelah lama berpisah. Menurut pelaku, korban sering menganiaya ibunya sehingga berpisah,” kata Yogen dilansir dari iNewsMedan, Senin (1/1/2024).
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Polres Pematangsiantar. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait