Pada waktu itu, ketiga pemuda itu, sambil mengendarai sepeda motor, merekam video TikTok. Sayangnya, karena gangguan, sepeda motor mereka bertabrakan dengan mobil yang mendekat dari arah berlawanan, yang menyebabkan kematian tragis ketiga pemuda tersebut.
Pekan lalu, Jamia Binoria Town, sebuah sekolah agama terkemuka di Karachi, ibu kota Provinsi Sindh, mengeluarkan fatwa yang menyatakan penggunaan TikTok ilegal dan haram. Fatwa itu pun menyebut TikTok sebagai godaan terbesar di zaman modern.
Jamia Binoria menegaskan, TikTok menimbulkan bahaya yang semakin besar sebagai “fitnah” di zaman sekarang, sehingga dianggap ilegal dan haram dari sudut pandang Syariah. Fatwa tersebut juga mengecam tindakan laki-laki dan perempuan di TikTok yang membuat video yang melibatkan tarian dan nyanyian.
Perilaku itu dianggap sebagai sarana menyebarkan kecabulan dan ketelanjangan, serta membuang-buang waktu yang berharga dan mengarah pada kerusakan moral.
Fatwa Jamia Banoria menggarisbawahi bahwa TikTok tidak hanya berisi video yang mengejek ulama dan agama, tetapi merupakan platform di mana segala sesuatu dapat menjadi sasaran pelecehan dan ejekan. The Express Tribune melaporkan, dua tahun lalu, Otoritas Telekomunikasi Pakistan sempat memberlakukan larangan lima bulan terhadap aplikasi berbagi video itu dari Juli hingga November 2021.
Larangan tersebut dicabut setelah TikTok memberikan jaminan bahwa mereka akan meningkatkan langkah-langkah untuk mengendalikan konten yang tidak senonoh atau tidak bermoral di platform tersebut.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait