Jalani Proses Hukum Saat Sakit Hingga Meninggal Kuasa Hukum Lukas Enembe Minta KPK Tanggung Jawab

Danandaya Arya Putra, Evan Payong
Peti jenazah Lukas Enembe (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Terpidana kasus korupsi Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023). Atas kematian tersebut, kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona meminta pertanggungjawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dia menyebut massa pendukung Lukas di Papua juga menuntut pertanggungjawaban KPK.

"Oh iya, harus tanggung jawab," ucap Petrus di Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023). Petrus menilai KPK harus bertanggung jawab karena Lukas sedang sakit saat menjalani proses hukum.

"Orang sakit, dalam hukum, orang sakit tidak boleh diadili," kata Petrus. Sementara itu, KPK memastikan telah melakukan berbagai upaya menangani kesehatan

Lukas Enembe. Salah satunya mendatangkan dokter dari Singapura.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga keluarga Lukas untuk memulihkan kesehatan Gubernur Papua nonaktif itu.  

"KPK telah bekerja sama dengan IDI, tim dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE (Lukas Enembe) secara optimal," kata Ali.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network