MAMUJU, iNewsBelu.id - Polres Mamuju menangkap sekuriti Kantor Basarnas Mamuju, Sulawesi Barat berinisial R (23) yang tega dengan sadis membunuh rekan kerjanya sesama sekuriti bernama Zulkarnain (47) dengan 32 kali tikaman.
Pelaku pembunuhan sadis itu ditangkap di rumah keluarganya di Kampung Salugata, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar), Minggu (24/12/2023) malam.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Pol Herman Basir mengatakan, pelaku pembunuhan di halaman Kantor Basarnas Mamuju telah ditangkap di Kabupaten Mamuju Tengah. Dia mengungkapkan, usai melakukan pembunuhan terhadap rekan kerjanya, R kabur ke rumah keluarganya di Mamuju Tengah.
"Langsung diamankan kemarin 2 jam setelah kejadian. Pelaku ditangkap di Salugata, Mamuju Tengah.
Dia kabur ke rumah keluarganya," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (25/12/2023). Terkait kronologi pembunuhan, Herman menjelaskan, saat itu korban dan pelaku sedang bertugas. Pada saat jam istirahat pelaku pulang ke rumah dan terlambat 30 menit kembali ke kantor.
"Langsung ditegur oleh korban dan ditanya oleh korban kenapa sampai terlambat. Tanpa menerima alasan, korban marah ke pelaku dan akhirnya juga sebelumnya dia korban sudah melaporkan ke atasnya bahwa ini setiap hari setiap pulang istirahat selalu terlambat. Padahal baru kemarin dia (pelaku) terlambat," kata dia.
Usai dimarahi oleh korban, pelaku selanjutnya kembali ke posnya untuk mengambil pisau yang disimpan di tasnya. Sementara korban, berada di halaman Kantor Basarnas Mamuju sedang bermain gitar.
"Jadi mungkin pelaku saat berada di pos, mungkin dia sudah pertimbangkan segala macam, mungkin juga emosi sudah memuncak dan tak terkendali. Langsung tiba-tiba mendatangi korban diam-diam dan langsung tikam lehernya," beber dia.
Meski korban langsung roboh dan tak berdaya, pelaku tak menghentikan tindakannya menikam korban. Diperkirakan, setidaknya pelaku menikam korban sebanyak 32 tusukan.
"Pada saat tikam lehernya, korban langsung jatuh di tanah dan dia hantam (tikaman) korban berkali-kali. Diperkirakan sekitar 32 tusukan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, R terancam dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara. Sementara Kepala Basarnas Mamuju, Muh Rizal belum bisa berkomentar terkait kejadian yang ada di kantornya. Ia mengaku saat ini sedang menghadiri prosesi pemakaman Zulkarnain. "Maaf, saya masih di acara pemakaman korban," ujarnya singkat. Sebelumnya, aksi pelaku terekam kamera pengawas CCTV, dalam rekaman itu seorang pria menikam berkali-kali korbannya. Terungkap video pembunuhan tersebut terjadi di halaman Kantor Basarnas Mamuju pada Minggu (24/12), sekitar pukul 15.08 Wita, video itu pun langsung viral di media sosial.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait