JAKARTA, iNewsBelu.id - Polisi menetapkan Panca Darmansyah (40), yang tega membunuh 4 anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Dia menghabisi nyawa keempat buah hatinya dengan membekap secara bergantian selama 15 menit. Para korban tewas secara bergantian dimulai dari anaknya yang paling kecil berusia satu tahun.
“Yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara menyekap mulut korban satu per satu. Setelah 15 menit tidak bernapas, yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (8/12/2023). Usai keempat anaknya meninggal, pelaku sempat menata mainan kesayangan anak-anaknya.
"Setalah melakukan kegiatan pembunuhan ini, yang bersangkutan sempat menata barang bukti berupa mainan kesukaan dari para korban," tuturnya. Atas perbuatannya, Panca dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati.
"(Pasal) 338 jo 340 dan UU perlindungan anak. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tutur Bintoro. Menurutnya, Panca ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi mengantongi bukti seperti handphone hingga laptop yang berisi rekaman video.
"Ada 12 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. Selanjutnya, kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian, dan saat yang bersangkutan bermasalah dengan istrinya saudara D," katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait