Debt Collector Ditangkap Polda Jateng Ini Besaran Gaji dari Rp20 hingga Rp30 juta per Bulan

Eka Setiawan, Evan Payong
Tomsir Benedictus Gultom alias TBG (46) salah satu dari 8 debt collector (DC) yang ditangkap dan ditetapkan tersangka dihadirkan di Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (7/12). (Eka Setiawan)

Selain itu tersangka lainnya yang sudah ditangkap yakni SN (40) warga Kecamatan Tembalang Kota Semarang dan YA (29) warga Pedurungan, Kota Semarang. Dari 2 tersangka itu disita 2 mobil yakni Toyota Calya dan Toyota Avanza, 4 ponsel milik tersangka, 6 kartu identitas tersangka, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 flashdisk berisi rekaman video, 2 kunci mobil dan 1 unit buku tulis yang berisi catatan tarikan eksekutor dari tim Sunarko. 

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menyebut para kejahatan yang dilakukan para tersangka itu terjadi di Kota Semarang pada Jumat 6 Oktober 2023 dan Kamis 2 November 2023 di wilayah berbeda “Mereka melakukan cara-cara premanisme mengambil kendaraan,” katanya.

Pada kejadian Jumat 6 Oktober itu, para tersangka merampas mobil Calya saat digunakan korban untuk mengantar keluarganya menghadiri wisuda di Universitas Muhammadiyah Semarang, kawasan Kedungmundu. Sementara kejadian pada Kamis 2 November 2023 terjadi di parkiran kantor CIMB Niaga, Jl. Pemuda Kota Semarang. 

Korban saat itu sedang mengantar keluarganya di RS Pantiwiloso Citarum, didatangi kelompok TBG dan mobilnya sempat dibawa ke CIMB Niaga sebelum tiba-tiba diangkut menggunakan towing oleh para tersangka. Kombes Joro mengatakan penangkapan para tersangka setelah para korban ini melapor. Dia mengimbau masyarakat lain yang merasa pernah menjadi korban seperti ini bisa melapor.

“Eksekusi kendaraan kredit macet oleh kreditur ini kewenangan dari pengadilan, tidak ada leasing memberikan kuasa untuk menarik kendaraan. Pihak leasing akan kami periksa, memberikan kuasa salah prosedur,” ujar Kombes Joro. Para tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari pencurian dengan pemberatan hingga pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimalnya 8 tahun hingga 9 tahun penjara. Saat ini ada 8 orang DPO dari kejahatan tersebut. Dia mengimbau para DPO menyerahkan diri.

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network