SEMARANG, iNewsBelu.id – Tomsir Benedictus Gultom alias TBG (46) salah satu dari 8 debt collector (DC) yang ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jateng mengaku sudah 22 tahun bekerja sebagai DC. Dia mengaku digaji Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan oleh pihak leasing yang mempekerjakannya.
“Saya kerja begini dari tahun 1999,” ungkap TBG yang punya alamat di Kota Bekasi, Jawa Barat, itu saat dihadirkan di depan wartawan di Lobi Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (7/12/2023).
Dia mengaku, bersama teman-temannya kerap mendapatkan perintah dari atasannya melalui surat kuasa untuk menarik mobil dari kreditur macet. Berbekal surat itulah, TBG berkeliling mencari sasarannya.
Tak segan, dia bersama teman-temannya mengintimidasi hingga melakukan kekerasan demi mendapatkan mobil buruannya.
“Kalau saya pribadi digaji Rp20 juta sampai Rp30 juta per bulan dari atasan saya,” sebutnya.
Sementara, selain TBG, 7 tersangka lainnya adalah YM (23) warga Pedurungan Kota Semarang, PM (35) warga Pedurungan Kota Semarang, AB (30) warga Pedurungan Kota Semarang, ASL (39) warga Genuk, Kota Semarang dan MAA (27) warga Pedurungan Kota Semarang. Dari kelompok itu disita 1 mobil Mitsubishi Outlander Sport milik kreditur macet, 1 mobil Mobilio warna putih sarana tersangka, 1 mobil Rush warna putih sarana tersangka dan 1 mobil towing Mitsubishi.
Barang bukti lainnya 1 buah bendel dokumen fidusia, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV, 9 ponsel milik tersangka, 1 bendel dokumen pengajuan biaya tarik dari PT. Rajawali Dame Perkasa ke finance dan 3 buah buku rekap penarikan dari PT. Rajawali Dame Perkasa.
Selain itu tersangka lainnya yang sudah ditangkap yakni SN (40) warga Kecamatan Tembalang Kota Semarang dan YA (29) warga Pedurungan, Kota Semarang. Dari 2 tersangka itu disita 2 mobil yakni Toyota Calya dan Toyota Avanza, 4 ponsel milik tersangka, 6 kartu identitas tersangka, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 flashdisk berisi rekaman video, 2 kunci mobil dan 1 unit buku tulis yang berisi catatan tarikan eksekutor dari tim Sunarko.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menyebut para kejahatan yang dilakukan para tersangka itu terjadi di Kota Semarang pada Jumat 6 Oktober 2023 dan Kamis 2 November 2023 di wilayah berbeda “Mereka melakukan cara-cara premanisme mengambil kendaraan,” katanya.
Pada kejadian Jumat 6 Oktober itu, para tersangka merampas mobil Calya saat digunakan korban untuk mengantar keluarganya menghadiri wisuda di Universitas Muhammadiyah Semarang, kawasan Kedungmundu. Sementara kejadian pada Kamis 2 November 2023 terjadi di parkiran kantor CIMB Niaga, Jl. Pemuda Kota Semarang.
Korban saat itu sedang mengantar keluarganya di RS Pantiwiloso Citarum, didatangi kelompok TBG dan mobilnya sempat dibawa ke CIMB Niaga sebelum tiba-tiba diangkut menggunakan towing oleh para tersangka. Kombes Joro mengatakan penangkapan para tersangka setelah para korban ini melapor. Dia mengimbau masyarakat lain yang merasa pernah menjadi korban seperti ini bisa melapor.
“Eksekusi kendaraan kredit macet oleh kreditur ini kewenangan dari pengadilan, tidak ada leasing memberikan kuasa untuk menarik kendaraan. Pihak leasing akan kami periksa, memberikan kuasa salah prosedur,” ujar Kombes Joro. Para tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari pencurian dengan pemberatan hingga pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimalnya 8 tahun hingga 9 tahun penjara. Saat ini ada 8 orang DPO dari kejahatan tersebut. Dia mengimbau para DPO menyerahkan diri.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait