Pada 8 November 2023, delegasi Indonesia yang terdiri atas Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek E Aminudin Aziz, Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO Ismunandar, dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa Iwa Lukmana mempresentasikan usulan Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO di hadapan Legal Committee UNESCO di Kantor Pusat UNESCO di Paris, Prancis.
Sidang Legal Committee akhirnya menyetujui ajuan Pemerintah Indonesia tersebut tanpa keberatan dari anggota komisi. Selanjutnya, hasil sidang Legal Committee diajukan untuk disidangkan secara pleno pada 21 atau 22 November 2023.
Pada 20 November 2023, sidang pleno UNESCO memutuskan untuk menerima usulan Pemerintah Indonesia untuk menjadikan Bahasa Indonesia bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Dengan demikian, bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ke-10 pada Sidang Umum UNESCO.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait