JAKARTA, iNewsBelu.id - Pemerintah Republik Indonesia mengusulkan bahasa Indonesia untuk menjadi bahasa resmi pada General Conference (Sidang Umum) UNESCO.
Upaya ini merupakan salah satu implementasi dari amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan, yaitu
“Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan”.
Usulan ini merupakan upaya de jure agar Bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing Bahasa Indonesia di 52 negara.
Usulan Indonesia ini akhirnya disetujui secara bulat pada Sidang Umum UNESCO pada 20 November 2023. Dengan demikian, sekarang terdapat sepuluh bahasa resmi Sidang Umum UNESCO yang terdiri atas enam bahasa PBB, yaitu Bahasa Inggris, Prancis, Arab, China, Rusia, dan Spanyol, serta empat bahasa negara anggota UNESCO lainnya, yaitu bahasa Hindi, Italia, Portugis, dan Indonesia. Maka, Bahasa Indonesia merupakan bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Ditetapkannya bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO membuat posisi Bahasa Indonesia semakin meningkat. Pada awalnya, Bahasa Indonesia diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Sumpah Pemuda tahun 1928. Selanjutnya, Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa negara dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sekarang, Bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada tataran internasional melalui pengakuan sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO.
Sejauh tertentu, pengakuan internasional ini merupakan penegasan bahwa Bahasa Indonesia memang layak dikategorikan sebagai sebuah bahasa di tengah perdebatan terkait Bahasa Melayu dan Bahasa Indonesia.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait