Sadis! Tidak Diberi Rp50 Miliar Buat Nyalon Bupati Suami Tega Bunuh Istri

Dicky Sigit Rakasiwi, Evan Payong
Polisi menangkap suami yang bunuh istri gegara tak diberi Rp50 miliar (Foto: Dicky Sigit Rakasiwi)

"Di Jakarta pelaku memonitor kejadian di Batam, tidak ada berita yang menyatakan terjadinya kebakaran sehingga pelaku merasa tidak tenang. Sehingga pada hari Jumat tanggal 03 november 2023, pelaku kembali lagi ke Batam untuk melihat kondisi korban apakah korban sudah meninggal dunia dan terjadi kebakaran," ujarnya.

Setiba di dirumah korban, pelaku melihat posisi korban sudah dalam posisi yang berbeda saat di tinggalkan dari sebelumnya yang mana kaki korban sebelumnya berada diatas dan sekarang pelaku melihat posisi kaki korban sudah berada di lantai. Kemudian, pelaku memukul kembali kepala belakang korban dengan menggunakan kayu lesung sebanyak 5 kali, hingga kepala korban berdarah dan kemudian pelaku mengencangkan bungkusan kepala korban menggunakan kantong plastik berwarna hitam.

"Pelaku menutupi badan korban dengan menggunakan bantal, kemudian pelaku menaruh rumput rumput kering didepan pintu kamar korban dan menyalakan api serta pelaku juga menyalakan api di rumput rumput kering serta ranting di belakang pintu ruang tamu hingga hangus terbakar," ungkapnya.

Selanjutnya pelaku membuang kayu lesung tersebut di parit belakang garasi mobil korban dan pelaku mengambil tas yang berisikan ATM, dokumen, sertifikat tanah milik korban. Kemudian, pelaku meminta A (pegawai rental) untuk mengantarkan pelaku ke Bandara Hang Nadim untuk berangkat kembali ke Jakarta.

"Korban ini merupakan pensiunan PNS Mantan Direktur RS. Padang Sidempuan Sumatera Utara," bebernya.

Kejadian yang terjadi di Perum Genta I Blok AD Kelurahan Buliang Kecamatan Batuaji, Kota Batam ini viral beberapa hari belakangan. Pelaku berhasil di tangkap di Halte Bus Daerah Panam, Pekanbaru.

"Pelaku sedang makan di seputaran Halte Bus tujuan Pekanbaru menuju Medan," katanya.

Motif pelaku melakukan pembunuhan berencana karena tidak mendapat dukungan uang sebesar Rp50 miliar dari korban. Karena sebelumnya korban menyetujui untuk memberikan uang tersebut digunakan untuk mengurus kepetinggi partai di Jakarta untuk menjadi bakal calon Bupati Tapanuli Selatan Sumatera Utara dan juga ingin menguasai harta milik korban.

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati hati dan waspada jangan sampai ada lagi yang menjadi korban seperti kejadian ini, waspada terhadap semua orang baik itu teman dekat, keluarga atau orang yang baru kita kenal, Saya imbau semua masyarakat Kota Batam ini sebelum berbuat kejahatan lebih baik di pikirkan dulu. Tidak ada tempat untuk pelaku kejahatan dalam bentuk kejahatan apapun di Kota Batam ini pasti akan kita tindak tegas," pesannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana 15 tahun atau pidana penjara 20 tahun.

"Atau pidana penjara seumur hidup maksimal hukuman mati," pungkasnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network