Penetapan itu diumumkan usai KPU menggelar rapat pleno tertutup. Rapat itu membahas syarat atau dokumen yang harus dipenuhi oleh para capres-cawapres menggunakan UU Pemilu yang telah dimasukkan ke Peraturan KPU.
Selanjutnya, KPU akan mengundang ketiga capres-cawapres dalam pengundian nomor urut pada Selasa (14/11/2023). Acara dimulai pukul 19.00 WIB.
Editor : Stefanus Dile Payong
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
