Geger, Demi Modal Judi Online Pria di Lampung Curi Singkong 4 Hektar

Ira Widyanti, Evan Payong
Pelaku penurian 4 hektar singkong ditangkap polisi/Foto: Polisi

"Saat ditengok ke lahan, singkong seluas 4 hektar sudah habis diangkut maling. Korban menduga, pelaku menggunakan kendaraan pengangkut, karena sebelumnya singkong masih ada," kata Wawan.

Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, korban pun melaporkan ke Polsek Gunung Sugih untuk ditindaklanjuti.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku pencurian diketahui berjumlah 2 orang, di mana salah satu pelaku merupakan saudara korban sendiri.

"Pelaku melakukan pencurian singkong bersama rekannya yang masih (DPO), total singkong yang dicuri ada 3 mobil pickup atau senilai lebih kurang Rp8 juta," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network