Puluhan Kendaraan Bodong dari Semarang ke Timor Leste, Berhasil Digagalkan Polda Jateng

Eka Setiawan, Evan Payong
Barang bukti aneka sepeda motor dan mobil bodong yang akan dikirim ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Foto/Eka Setiawan/MPI

“Ada yang baru 2 kali cicilan, 3 bulan cicilan (kredit). Ada penampungnya, seakan-akan kendaraan baru tapi tanpa surat-surat,” lanjutnya. Tersangka yang sudah ditetapkan tersangka berinisial MHK. Kombes Joro mengatakan, tersangka ini residivis kasus yang sama ditangani Polres Pati pada 2021 silam. 

Dia menjalani hukuman 2 tahun penjara atas perbuatannya. Ketika itu tersangka juga terlibat pengiriman aneka kendaraan bermotor ilegal itu ke Timor Leste. Kombes Joro menambahkan sebelum dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, aneka kendaraan itu ditampung di sebuah tempat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pengiriman kali ini juga bukan yang pertama. Kombes Joro mengatakan masih ada 2 DPO pada kasus ini, termasuk di antaranya 1 orang warga negara Timor Leste yang berperan sebagai penadah termasuk pemesan aneka kendaraan bermotor dulu. “Dia bayar dp dulu, nanti barangnya sudah sampai dia lunasi. Kami koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional dan kepolisian di Timor Leste untuk DPO ini,” tandasnya.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network