Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK Anwar Usman Cs, 3 Anggota MKMK Dilantik Hari Ini

irfan Maulana, Evan Payong
Tiga anggota MKMK yang menangani dugaan pelanggaran etik Anwar Usman cs terkait putusan batas usia capres-cawapres dilantik hari ini. (Foto: MPI)

"Tugas utama Sekretariat MK memberikan dukungan untuk kelancaran tugas MKMK," ucapnya. Menurut Fajar, pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). 

Pasal tersebut berbunyi, 'Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi'.

Diketahui, pembentukan MKMK ini menyusul banyaknya laporan yang masuk terkait sidang putusan uji materiel UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres. Laporan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim itu ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman dan kawan-kawan.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network