Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK Anwar Usman Cs, 3 Anggota MKMK Dilantik Hari Ini

irfan Maulana, Evan Payong
Tiga anggota MKMK yang menangani dugaan pelanggaran etik Anwar Usman cs terkait putusan batas usia capres-cawapres dilantik hari ini. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dilantik Selasa (24/10/2023) siang. Pelantikan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pukul 14.00 WIB oleh Ketua MK, Anwar Usman

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK, Fajar Laksono, mengatakan MK telah menetapkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang pembentukan dan Susunan Keanggotaan MKMK Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023. 

"Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, MKMK beranggotakan tiga orang terdiri dari Wahiduddin Adams (unsur hakim konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur tokoh masyarakat), dan Bintan R. Saragih (unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum)," kata Fajar dalam keterangannya. 

Dia mengatakan, MKMK akan bekerja selama satu bulan hingga 24 November 2023. Usai pelantikan MKMK, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan akan melantik pegawai yang ditugaskan sebagai Sekretariat MKMK.

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network