SIKKA, iNews.id - Sertu Portasius, oknum anggota TNI AD yang memukul salah satu warga adat saat unjuk rasa atau demo pengukuran dan penanaman pilar (batas tanah) di Dusun Lodong, Desa Runut, Waigete, Sikka, NTT akhirnya ditahan.
Penahanan dilakukan setelah Sertu Portasius menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sub Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX 1-1 Ende. Pemeriksaan berlangsung di ruangan Pasi Intel Kodim 1603 Sikka oleh dua orang penyidik Sub Denpom IX 1-1 Ende, Rabu malam (19/1/2022).
Pemeriksaan terhadap pelaku sebagai bentuk keseriusan TNI AD menyikapi kasus tersebut, meskipun persoalan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Komandan Kodim 1603 Sikka, Letkol Inf Muhammad Jafar menjelaskan, pihaknya sudah melimpahkan kasus pemukulan yang dilakukan oleh angotanya terhadap warga adat ke Denpom Kupang.
Dia menyatakan, meskipun pelaku dan korban sudah berdamai, namun proses tersebut tidak menghilangkan unsur pidana. Pelaku tetap di proses sesuai aturan TNI yang berlaku dan langsung ditahan di Kodim 1603 Sikka.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait