Di sisi lain, Sigit menuturkan pesan yang ditekankan tersebut juga terakomodasi dalam delapan poin Deklarasi Labuan Bajo. Menurutnya, deklarasi itu sebagai landasan untuk melakukan upaya konkret operasional dalam kegiatan penegakan hukum kejahatan lintas negara. "Seperti police to police, handling over, joint investigation, dan mutual legal assistant. Kemudian meningkatkan pertukaran informasi yang cepat dan aman, meminta barang-barang yang terkait dengan kejahatan transnasional dan memfasilitasi pertukaran ahli dan personel dalam berbagai kegiatan kerja sama antarnegara," ucap Sigit.
Di sisi lain, Sigit menekankan, salah satu deklarasi yang diinisiasi Indonesia terkait kerja sama melindungi saksi dan korban kejahatan transnasional telah disetujui seluruh peserta.
"Jadi ini adalah komitmen kita bahwa masyarakat merupakan pihak yang dirugikan dari kejahatan tersebut dan kami berkomitmen untuk terus mengembangkan mekanisme perlindungan korban yang efektif dalam bentuk perlindungan fisik pengobatan, psikologis dan pemulihan sosial demi memulihkan hak-hak korban," tutur Sigit.
Lebih lanjut, terdapat juga deklarasi ASEAN tentang pengembangan kemampuan regional terkait peringatan dini dan respons dini atau early warning and early respon. "Ini juga diinisiasi oleh Indonesia untuk mencegah dan menanggulangi radikalisasi dan kekerasan berbasis ekstremisme," kata Sigit.
Kemudian satu deklarasi yang merupakan inisiatif Kamboja yaitu deklarasi ASEAN tentang pemberantasan penyelundupan senjata api. Ini merupakan wujud komitmen ASEAN untuk pemberantasan penyelundupan senjata api melalui kerja sama dan pendekatan komprehensif mulai dari kampanye bahaya penyelundupan senjata api, pertukaran informasi, dan berbagai upaya lainnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait