HUT ke-78 RI: 131 Napi di Lapas Atambua Terima Remisi, 1 Orang Langsung Bebas

Dile Payong
Kalapas Atambua, Edwar Hadi memberikan surat remisi kepada perwakilan nara pidana, kamis siang, (17/08/2023).

Pemberian remisi ini Surat remisi ini sesuai dengan SK Menteri Hukum & HAM Nomor : PAS-1390.PK.05.04 TAHUN 2023 tentang Pemberian Remisi Umum & Pengurangan Masa Pidana Tahun 2023.  

"Sebanyak 130 orang WBP mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) dan sebanyak 1 (satu) orang WBP mendapat Remisi Umum II, di mana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas," Ungkap Edward.

Edwar  juga menambahkan pada Tahun ini Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network