Pemberian remisi ini Surat remisi ini sesuai dengan SK Menteri Hukum & HAM Nomor : PAS-1390.PK.05.04 TAHUN 2023 tentang Pemberian Remisi Umum & Pengurangan Masa Pidana Tahun 2023.
"Sebanyak 130 orang WBP mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) dan sebanyak 1 (satu) orang WBP mendapat Remisi Umum II, di mana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas," Ungkap Edward.
Edwar juga menambahkan pada Tahun ini Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait