Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari banyak kejadian pidana yang disebabkan oleh pelaku sekaligus korban judi online. Para korban tertarik melihat gadis cantik hanya menggunakan pakaian dalam menari di medsos dengan logo situs judi online, Alexitogel.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka Mag, OR, dan SN dijerat dengan Pasal 27 UU Nomor 19/2012 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. "Mereka juga terancam sanksi denda sebesar Rp1 miliar," kata Kapolresta Bandung.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait