"Sepulang kerja, pelaku hendak memperkosa korban dan langsung digerebek warga serta diamankan," katanya.
Setelah penangkapan, warga menghubungi polisi dan membawa pelaku ke Polsek setempat. "Setelah diinterogasi, pelaku mengakui dia telah menyetubuhi anak kandungnya," ujar Dailami.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait