"Saya telah memerintahkan anggota tersebut diproses sesuai peraturan dan Undang-Undang yang berlaku," ujarnya, Kamis (10/8/2023).
Sebelumnya, beredar surat larangan demonstrasi terhadap Aliansi Selamatkan Tanah Adat dan Manusia Papua yang diduga berbau SARA. Surat tersebut diterbitkan Satuan Intelkam Polresta Sorong, namun dalam penggalan surat tertera tulisan yang menyinggung kelompok tertentu.
Saat ini polisi telah mempertemukan sejumlah tokoh masyarakat di Kota Sorong untuk meredam adanya aksi protes atas kejadian tersebut. Hingga saat ini, situasi kamtibmas di Kota Sorong semakin kondusif. Polisi terus membangun komunikasi dengan seluruh stekholder dan para tokoh masyarakat setempat untuk merendam timbulnya gejolak di tengah masyakarat menyusul surat larangan salah ketik yang berbau sara tersebut.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait