CIAMIS, iNewsBelu.id - Usai ditangkap polisi dijalan Ujang Rusdayat Pria (63) Tahun ini akhinya meninggal dunia. Tidak terima dengan ini Mia Oktaviana (35) putri sulung korban melapor ke Propam Polres Ciamis .
Diketahui, Ujang Rusdayat memiliki bisnis gas 3 kg, dia diduga melakukan tindak pidana penyelewengan distribusi gas bersubsidi. Polisi pun menangkap Ujang saat melintas di jalan wilayah hukum Polsek Panumbangan.
Dalam video milik keluarga korban, isak tangis keluarga pecah saat jenazah korban Ujang Rusdayat (63) diturunkan dari ambulan di Desa Guranteng, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (25/10/2022) lalu, setelah disholatkan jenazah dikebumikan tidak jauh dari kediamannya.
Mia Oktaviana putri sulung korban mengatakan, tidak menerima proses penangkapan ayahnya oleh dua anggota polisi tersebut. “Kami menganggap tindakan yang dilakukan petugas tidak sesuai prosedur dan ada keganjilan,” katanya, Kamis (27/10/2022).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait