Sedangkan termohonnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sidang putusan PK tersebut diketuai oleh ketua Majelis H Yosran, dengan anggotanya Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Sedangkan panitera penggantinya Adi Irawan.
"Amar Putusan, TOLAK" tulis dalam putusan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait