Hukuman Ferdy Sambo Berubah Jadi Seumur Hidup, Begini Komentar Menko Polhukam Mahfud MD

Erfan Erlin, Evan Pay
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Istimewa)

SLEMAN, iNewsBelu.id - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait putusan kasasi yang dilakukan Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Mahmud mengatakan Indonesia adalah negara hukum.   

"Ya, ini negara hukum. Oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan, seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu, ya kami lakukan," kata Mahfud ketika menghadiri acara di kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Jalan Kaliurang Sleman, Rabu (9/8/2023). 

Menurutnya, di dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia jika proses hukum pidana sampai kasasi maka jaksa atau pemerintah tidak boleh melakukan peninjauan kembali (PK). Karena dalam aturan PK hanya mungkin dilakukan oleh terpidana.  

Oleh sebab itu dia mengajak agar semua pihak untuk menjaga keputusan tersebut agar tetap ditegakkan. Mahfud berharap kali ini tidak ada permainan hukum lagi.  Menurut Mahfud, seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final. Sedangkan PK itu adalah upaya luar biasa yang harus ada novum. Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili. 

"Oleh sebab itu mari kita terima masyarakat supaya tenang, persoalan hukum di negara kita masih banyak," katanya. Mahfud mengatakan, dengan vonis tersebut, Sambo tidak akan bisa mendapatkan remisi sesusai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sambo hanya bisa mendapatkan grasi dari presiden. 

"Memang, seumur hidup itu tidak ada remisi," kata dia. Mahfud menambahkan remisi tersebut bergantung pada prosentase. Remisi itu tidak bisa diberikan pada hukuman mati dan seumur hidup. Mahfud pun berharap agar tidak ada permainan yang membuat hukuman Sambo berubah menjadi angka.  

"Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari, lalu menjadi angka. Kalau angka itu bisa dikurangi tiap tahun gitu. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati tidak ada remisi," katanya. 

Mahfud menjelaskan hukuman seumur hidup memang tak bisa mendapat remisi tapi masih bisa mendapatkan grasi atau pengampunan dari presiden. Kendati demikian untuk bisa mengajukan grasi maka Sambo harus mengakui kesalahannya.  

"Tapi kalau grasi itu diminta, orang harus mengakui kesalahannya. Bahwa saya dihukum ini benar, saya salah," ujarnya. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network