Kado Ultah Nikah Terindah, Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati Putri Candrawathi Diskon 10 Tahun Penjara

Hikmatul Uyun/Danandaya Putra
Ferdy Sambo lolos hukiman mati dan Putri Candrawati dapat diskon 10 tahun penjara, jadi kado ultah nikah terindah. Foto : MPI

JAKARTA, iNewsBelu.id - Ferdy Sambo lolos hukuman mati dan Putri Candrawathi hanya dihukum 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Potongan hukuman ini pun menjadi kado ulang tahun pernikahan ke-23 tahun terindah bagi keduanya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo sempat mendapatkan vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Namun kini ia lolos dari hukuman mati lantaran hukumannya diperingan menjadi penjara seumur hidup.

Hal itu terkuak dalam sidang kasasi di gedung Mahkamah Agung hari ini, Selasa (8/8/2023).

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).

Sementara itu, Putri Candrawathi sebelumnya divonis hukuman 20 tahun penjara. Kini, MA menurunkan hukuman itu menjadi hanya 10 tahun penjara.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," ujar Sobandi.

Dalam mengadili perkara ini, MA menurunkan lima hakim. Suhadi terpilih sebagai Ketua Hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.

Sobandi mengatakan, sidang hari ini digelar secara tertutup, yang dimulai sejak pada pukul 13.00 WIB dan berakhir  pukul 17.00 WIB. Para terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu.  Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tepat sebulan sebelumnya, yakni pada 7 Juli 2023? Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merayakan ulang rahun pernikahan mereka yang ke-23 tahun dari balik jeruji besi.

Anak sulung mereka, yakni Trisha Eungelica sempat mengirimkan kado berupa kue dan surat untuk papa mama tercinta.

Dalam caption postingannya, Trisha memberikan harapan untuk kedua orangtuanya.

"230707 - happy anniversary mams and paps. Walaupun tahun ini konsepnya LDR-an, tapi aku harap kalian diberkati jutaan kasih, cinta, dan kebahagiaan dalam pernikahan kalian. Sisanya ada di dalam surat ya Love you sososooo much," tulis Trisha di akun Instagram pribadinya.

Selain jadi kado ulang tahun pernikahan terindah, vonis hukuman yang lebih ringan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini bertepatan dengan tanggal cantik 8.8.

Alhasil, netizen banyak berkomentar sambil menyinggung diskon 8.8.

"Ciye yang dapet diskon 8.8 enak bener ya gak jadi dihukum mati," tulis netizen.

"Tanggal cantik 8.8 PC dapat diskon 50 persen, jadi cuma 10 tahun penjara," lanjut yang lain.





Editor : Hikmatul Uyun

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network