Kado Ultah Nikah Terindah, Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati Putri Candrawathi Diskon 10 Tahun Penjara

Hikmatul Uyun/Danandaya Putra
Ferdy Sambo lolos hukiman mati dan Putri Candrawati dapat diskon 10 tahun penjara, jadi kado ultah nikah terindah. Foto : MPI

Dalam mengadili perkara ini, MA menurunkan lima hakim. Suhadi terpilih sebagai Ketua Hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.

Sobandi mengatakan, sidang hari ini digelar secara tertutup, yang dimulai sejak pada pukul 13.00 WIB dan berakhir  pukul 17.00 WIB. Para terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu.  Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.



Editor : Hikmatul Uyun

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network