SOLOK, iNews.id - Sungguh bejat kelakuan RP. Pria warga Kota Solok, Sumatera Barat, berusia 49 tahun tersebut, dengan keji memperkosa dua anak tirinya. Kasus pencabulan ini terungkap, setelah kedua korban mengadu kepada wali kelasnya di sekolah.
Usai mengadu ke wali kelasnya, akhirnya korban didampingi para guru melaporkan RP ke polisi. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini, akhirnya diringkus oleh anggota Satreskrim Polres Solo Kota.
Terduga pelaku ditangkap di rumahnya. Tersangka ditangkap setelah melakukan perbuatan asusila pencabulan terhadap dua anak tirinya yang masih dudu di bangku kelas lima SD. Dari pengakuan korban kepada wali kelasnya, pencabulan itu telah dilakukan ayah tirinya berulang kali selama dua tahun.
Wali kelas korban sempat merasa curiga dengan perubahan perilaku para korban di sekolah. Saat didatangi dan ditanya-tanya, akhirnya korban mengakui telah berulang kali dicabuli selama dua tahun oleh ayah tirinya.
"Kedua korban idak berani mengadu ke orang lain, karena diancam oleh pelaku akan menceraikan ibunya jika perbuatan bejat pelaku diberitahukan kepada orang lain. Keduanya dijerat Pasal 82 KUHP tentang pencabulan, dan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait