Kapolres Sumba Barat AKBP Sigit Harimbawan yang dihubungi iNews.id sejak beberapa hari lalu, untuk meminta perkenanannya dikonfirmasi via telepon terkait dugaan ‘bekengi’ judi di lokasi itu, hingga kini belum memberi respon. Namun kepada beberapa media termasuk media internal Polres SBD, pria dengan dua melati di pundaknya itu membantah keterlibatannya.
Sigit hanya membenarkan adanya surat ijin keramaian yang di keluarkan oleh Sat Intelkam Polres SBD dengan Nomor : SI/13/YAN.2.1./VI/INTELKAM melalui disposisinya. Sehingga aktifitas atau praktik judi bola guling ataupun jenis perjudian lainnya tidak diperkenankan ada.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait