SUMBA BARAT DAYA, iNewsBelu.id – Anggota babinsa Kodim 1629 Sertu Petrus Lalo menegaskan sikapnya untuk tetap menertibkan aktfitas perjudian di wilayah tugasnya.
Hal itu diutarakan sosok anggota TNI – AD yang ditugaskan sebagai Babinsa di Desa Waimangura, Kabupaten Sumba Barat Daya (SND) – NTT itu.
Walau aksi terbarunya yakni membubarkan aktifitas perjudian di arena pasar Malam HUT GKS Waimangura, harus berbentur dengan Kapolres SBD.
“Yang saya tahu judi itu merusak masa depan dan mental generasi muda di desa binaan saya. Saya orang Sumba dan tidak mau akfitas seperti itu membudaya apalgi jika justru pelakunya tidak mau diberi pehamaman secara baik – baik.
Saya sebagai Babinsa tunduk pada atasan langsung saya, dan langkah penertiban yang saya lakukan telah saya laporkan dan dapat dukungan pak Dandim,” tandas Petrus Lalo ketika dikonfirmasi via ponselnya beberapa hari lalu
Masih kata angggota Kodim 1629 SBD itu, langkah penertiban yang dilakukannya dipertegas dengan penyampaiannya pada atasannya. Yang mana sebut dia justru didukung dan tidak ada hambatan. Petrus juga membenarkan bahwa pasca lakukan penertiban itu, pihaknya sempat dikontak Kapolres SBD sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media itu.
“Benar ada anggota intel yang beri telponnya ke saya dan bilang Kapolres mau bicara. Beliau (Kapolres) langsung marah-marah dan berkata, Eeee Petrus Lalo, kenapa kau larang orang bermain judi, siapa yang perintahkan kau? Saya menjawab yang perintahkan saya adalah atasan saya sendiri, saya bilang begitu karena memang beliau bukan komandan atau pimpinan saya,” urai Petrus Lalo sembari memebanrkan adanya 3 meja bola guling di arena pasar malam itu.
Kapolres Sumba Barat AKBP Sigit Harimbawan yang dihubungi iNews.id sejak beberapa hari lalu, untuk meminta perkenanannya dikonfirmasi via telepon terkait dugaan ‘bekengi’ judi di lokasi itu, hingga kini belum memberi respon. Namun kepada beberapa media termasuk media internal Polres SBD, pria dengan dua melati di pundaknya itu membantah keterlibatannya.
Sigit hanya membenarkan adanya surat ijin keramaian yang di keluarkan oleh Sat Intelkam Polres SBD dengan Nomor : SI/13/YAN.2.1./VI/INTELKAM melalui disposisinya. Sehingga aktifitas atau praktik judi bola guling ataupun jenis perjudian lainnya tidak diperkenankan ada.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait