"Pada hari Selasa, 6 Juni 2023, sekretariat KPAI Kota Tangerang menerima kunjungan dari orang tua korban terkait dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi di kampung Kandang, kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, wilayah hukum Polres Tangsel (Kota Tangerang Selatan)," tuturnya, Jumat (23/6/2023).
Dengan didampingi oleh KPAI, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Tangerang Selatan. Nomor laporan polisi tersebut adalah TBL/B/1121/VI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
"Orang tua korban mengatakan kepada ketua KPAI Kota Tangerang bahwa anaknya telah menjadi korban dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh dukun dengan inisial SN," katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait