Miris, Kenal di Medsos, Duda Ini Tega Perkosa Siswi Cantik di Kebun Sawit

Era Neizma Wedya, Evan Payong
Seorang duda di Muratara ditangkap polisi karena memerkosa seorang siswi. (Foto: Era N)

MURATARA, iNewsBelu.id - Seorang duda di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel ditangkap polisi usai memerkosa siswi berinisial SA (15). Pelaku Firmansyah (33) memerkosa korban di kebun sawit setelah berkenalan melalui media sosial.  

Akibat perbuatan pelaku warga warga Desa Tanjung Raya, Kecamatan Rawas Ilir Muratara ini, korban trauma. Peristiwa ini terungkap setelah korban yang sudah tidak tahan disetubuhi secara paksa berulang kali, menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya. 

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra didampingi Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi mengatakan, penangkapan tersangka berawal laporan ayah korban Yosep (44). 

“Tim Satreskrim mendapatkan laporan melakukan penyelidikan hingga pada Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIB, meringkus tersangka  di Desa Tanjung Raya Kecamatan Rawas Ilir,” ujarnya, Rabu (14/6/2023). 

Peristiwa yang menimpah korban berawal dari perkenalannya dengan tersangka di media sosial, lalu berlanjut ke chat dan video call. Di saat melakukan video call, tersangka meminta korban untuk membuka celana dan korban menurutinya karena diancam akan diadukan ke pacar korban jika selama ini keduanya sering video call. 

Selanjutnya keesokan harinya, tersangka juga meminta dikirimkan foto payudara milik korban. Kembali korban menuruti kemauan tersangka karena ancaman tersangka. Setelah itu tersangka memaksa untuk bertemu dengan korban, dan apabila tidak mau akan menyebarkan screenshoot video call dan foto payudara korban.

“Karena takut korban lalu menuruti kemauan tersangka untuk bertemu. Saat bertemu itulah tersangka memaksa korban membuka baju dan merudapaksa korban walau pun korban sudah menangis dan ketakutan,“ katanya. Karena ancamannya berhasil, pelaku kembali mengulangi perbuatannya hingga beberapa kali memerkosa korban di perkebunan sawit hingga korban trauma. 

“Korban sudah menjalani pemeriksaan dan visum serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi, sehinggaa tersangka bisa ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya. 

Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berkaitan dengan kasus ini, Kasat Reskrim juga mengimbau kepada orang tua, agar mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan HP dan bermedia sosial. “Cukup banyak terjadi aksi seperti ini, yang diawali dari media sosial,” pesan Kasat Reskrim.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network