Tenaga kontrak yang diangkat sebelum moratorium, akan tetap melaksanakan tugas hingga November 2023 dan Pemkot tetap melunasi hak para pegawai, sampai dengan waktu yang ditentukan.
"Saya mengambil kebijakan untuk tetap membayar gaji para tenaga kontrak, tetapi untuk nasib para tenaga kontrak akan kembali disesuaikan dengan regulasi yang diturunkan Pemerintah pusat pada November mendatang," katanya.
Pegawai kontrak, katanya, diberikan kesempatan hingga November 2023, karena itu ia meminta kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menghitung anggaran gaji tenaga kontrak sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat.
"Saya juga telah meminta kepala BKD untuk segera berkonsultasi dengan Kementerian PAN RB, terkait nasib para tenaga kontrak ke depan," katanya.*
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait