AMBON, iNewsBelu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan merumahkan sebanyak 200 pegawai kontrak yang diangkat setelah putusan moratorium 1 Juni 2022. Kebijakan itu dilakukan karena pengangkatan pegawai kontrak tersebut dinilai melanggar ketentuan.
"Saya telah menandatangani surat moratorium pengangkatan pegawai kontrak, tetapi hingga saat ini terdata penambahan 200 pegawai kontrak setelah moratorium, sehingga kita akan merumahkan mereka karena melanggar ketentuan," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena di Ambon, Selasa (13/6/2023).
Bodewin mengatakan, pemerintah pusat telah melarang pengangkatan pegawai kontrak dan honorer tetapi yang terjadi masih ada penambahan. "Saya mohon maaf ini soal taat kepada aturan, sehingga pegawai kontrak yang diangkat setelah moratorium harus dirumahkan," katanya.
Bodewin mengakui, sejumlah dinas di antaranya Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Pemukiman terdapat penambahan hingga puluhan tenaga kontrak. "Saya minta Kadis PRKP segera membuat laporan tertulis berapa jumlah pegawai kontrak yang diangkat setelah moratorium, dan disampaikan paling lambat satu pekan," katanya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengalokasikan anggaran sebesar Rp23 miliar untuk membayar gaji 1.258 tenaga kontrak yang diangkat sebelum moratorium, terhitung Juni - November 2023.
"Terdata sebanyak 1.258 tenaga kontrak yang mengabdi pada lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, akan tetap bekerja hingga November 2023, sambil menunggu keputusan Pemerintah pusat, karena itu kita akan mengalokasikan anggaran Rp23 miliar untuk membayar gaji tenaga kontrak," katanya.
Tenaga kontrak yang diangkat sebelum moratorium, akan tetap melaksanakan tugas hingga November 2023 dan Pemkot tetap melunasi hak para pegawai, sampai dengan waktu yang ditentukan.
"Saya mengambil kebijakan untuk tetap membayar gaji para tenaga kontrak, tetapi untuk nasib para tenaga kontrak akan kembali disesuaikan dengan regulasi yang diturunkan Pemerintah pusat pada November mendatang," katanya.
Pegawai kontrak, katanya, diberikan kesempatan hingga November 2023, karena itu ia meminta kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menghitung anggaran gaji tenaga kontrak sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat.
"Saya juga telah meminta kepala BKD untuk segera berkonsultasi dengan Kementerian PAN RB, terkait nasib para tenaga kontrak ke depan," katanya.*
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait